Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Bupati Kudus Muhammad Tamzil Mesti Dihukum Berat

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

DITAHAN KPK - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Kudus Muhammad Tamzil memasuki mobil yang akan membawa ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut hukuman maksimal kepada tersangka kasus jual beli jabatan, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Sebab, Tamzil kembali terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.

Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan hukuman bagi koruptor tidak cukup pidana, tapi juga pencabutan hak politik. "Jadi jangan hanya pidana, suatu saat koruptor itu juga harus dihilangkan hak-hak politiknya sehingga tidak ada lagi yang mencalonkan. Karena, apalagi di demokrasi kita seperti ini, semua kursi bisa dibayar," kata Feri, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil. "Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," katanya.

Basaria mengatakan untuk menentukan hukuman kepada Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka. Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya seperti itu, tidak dalam satu dua hari ini," kata Basaria.

Menurut Basaria, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati. Jika wacana ini terealisasi, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," kata dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top