Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah - Korban First Travel Berjumlah 63.310 Jemaah

Bos First Travel Divonis 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Para pimpinan First Travel menawarkan promo umrah dengan biaya 14,3 juta rupiah, padahal mereka tahu itu tidak cukup. Atas kesalahan itu, bos First Travel divonis 20 Tahun.

DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa dua Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan, divonis dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi, ketika membacakan putusan kasus First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jabar, Rabu (30/5).

Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda 10 miliar rupiah dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua terdakwa, baik Andika dan Anissa, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top