Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah - Korban First Travel Berjumlah 63.310 Jemaah

Bos First Travel Divonis 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umrah tersebut, Siti Nuraidah alias Kiki, dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. "Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai 905.333.000.000 rupiah. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut, di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya 14,3 juta rupiah. Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa, maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top