Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah - Korban First Travel Berjumlah 63.310 Jemaah

Bos First Travel Divonis 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan lima bulan penjara. Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Kiki.

JPU Pikir-pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah subsider satu tahun empat bulan penjara.

"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal, yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top