Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah - Korban First Travel Berjumlah 63.310 Jemaah

Bos First Travel Divonis 20 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Para pimpinan First Travel menawarkan promo umrah dengan biaya 14,3 juta rupiah, padahal mereka tahu itu tidak cukup. Atas kesalahan itu, bos First Travel divonis 20 Tahun.

DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa dua Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan, divonis dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi, ketika membacakan putusan kasus First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jabar, Rabu (30/5).

Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda 10 miliar rupiah dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua terdakwa, baik Andika dan Anissa, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut. "Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.

Sementara itu, terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan lima bulan penjara. Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Kiki.

JPU Pikir-pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah subsider satu tahun empat bulan penjara.

"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal, yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri.

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umrah tersebut, Siti Nuraidah alias Kiki, dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. "Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai 905.333.000.000 rupiah. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut, di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa menawarkan promo umrah dengan biaya 14,3 juta rupiah. Namun, di balik itu semua, baik Andika, Anniesa, maupun Kiki sangat sadar bahwa biaya sebesar itu tak akan cukup untuk beribadah umrah.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top