Rabu, 05 Mar 2025, 12:57 WIB

Berikut Langkah-langkah yang Perlu Ditempuh Karyawan Sritex

sritex

Foto: ist

SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan minta mantan pekerja PT Sritex segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bila sudah selesai pemberkasan jaminan hari tua (JHT).

“Setelah JHT selesai, mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Dia mengatakan ini di sela peninjauan layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.  

"Mereka akan input di sana, daftar di sana, dicek eligibilitasnya. Baru nanti mereka dapat manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Di antaranya mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.  

"Selain itu, mereka juga dapat manfaat pelatihan kerja dan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi dapat dua hal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami sekaligus edukasi," katanya.

Sementara itu, pelayanan pemberkasan JHT tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat, termasuk para pekerja yang ter-PHK.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: