
Berikut Langkah-langkah yang Perlu Ditempuh Karyawan Sritex
sritex
Foto: istSOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan minta mantan pekerja PT Sritex segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bila sudah selesai pemberkasan jaminan hari tua (JHT).
“Setelah JHT selesai, mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Dia mengatakan ini di sela peninjauan layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.
"Mereka akan input di sana, daftar di sana, dicek eligibilitasnya. Baru nanti mereka dapat manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Di antaranya mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
"Selain itu, mereka juga dapat manfaat pelatihan kerja dan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi dapat dua hal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami sekaligus edukasi," katanya.
Sementara itu, pelayanan pemberkasan JHT tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat, termasuk para pekerja yang ter-PHK.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
CyberArk Akuisisi Zilla Security untuk Tata Ulang Tata Kelola dan Administrasi Identitas Perusahaan Modern
-
Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditindak Tegas Kemenhut
-
Sebanyak 11 Daerah di Aceh Belum Terima Dana Desa karena Keterlambatan APBG
-
Infeksi Kulit yang Muncul Saat Banjir Harus Diwaspadai
-
Aspakrindo-ABI Edukasi Kripto dan Blockchain kepada 300 Peserta