Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

Foto : ANTARA/Aris

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tegasnya.

Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Yos Tarigan.

Dimana narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia kehilangan masa depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top