Bea Cukai-PPATK Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan kerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) kedua instansi di Jakarta, Senin (21/8).
Dalam keterangan tertulis, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan kerja sama tersebut meliputi pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai dan pengembangan sistem teknologi informasi.
Meskipun ruang lingkup kerja sama sudah menyeluruh, tetapi Ditjen Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. "Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara," kata Heru.
Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas.
Bea Cukai tambah Heru berperan memberi informasi dan data kepabeanan serta cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang, membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU. Selain itu, Bea Cukai akan mencari dan memberangus kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain.
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya