Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Mengurus SPT Tahunan Online? Solusi Jitu Pakai KlikPajak.id

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Denda Pelaporan SPT Tahunan

Sebagai wajib pajak yang taat sudah seharusnya tidak terlambat dalam menyampaikan SPT. Apalagi kini telah hadir SPT tahunan online yang lebih mudah dan praktis mengurusnya. Peraturan mengenai pemberian denda ini termuat dalam Ketentuan Umum Perpajakan.

Besarnya denda yang diberikan bagi wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT besaran dendanya adalah senilai Rp.1 juta. Pemberian denda tersebut tidak bisa dipungut kepada beberapa wajib pajak yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

Besarnya denda yang tertulis di ulasan di atas tersebut adalah nominal per tahunnya. Jika Anda telat lebih dari 1 tahun menghitungnya tinggal dikalikan saja untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan.

Mengatasi SPT Tahunan Terlambat Lapor

Konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak apabila telat melaporkan SPT maka harus membayar denda sesuai dengan ketentuan. Namun, meskipun begitu Anda harus segera menyelesaikan pelaporan SPT tahunan dengan cara membayar dendanya terlebih dahulu. Pembayaran denda bisa Anda lakukan dengan mendatangi langsung KPP ataupun membayar melalui e-billing.

Setelah melakukan pelunasan denda maka Anda bisa segera mengurus kembali SPT tahunan secara online. SPT tahunan online ini membuat Anda lebih mudah dalam mengurusnya, hanya bermodalkan internet dan meluangkan waktu beberapa jam saja SPT bisa tersampaikan di DJP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top