Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Hingga Feberuari, Pajak Digital Terhimpun Rp22,18 T

Foto : ISTIMEWA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar 22,18 triliun rupiah dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024. Nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 18,15 triliun rupiah, Pajak Kripto 539,72 miliar rupiah, Pajak Fintech (P2P Lending) 1,82 triliun rupiah, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) 1,67 triliun rupiah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, sampai Februari 2024, pemerintah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

"Penunjukan pada Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd," kata Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (14/3).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar 18,15 triliun rupiah. Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, setoran 3,90 triliun rupiah pada 2021, setoran 5,51 triliun rupiah pada 2022, setoran 6,76 triliun rupiah pada 2023, dan setoran 1,24 triliun rupiah pada 2024.

Sumber "Fintech"
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top