Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Mengurus SPT Tahunan Online? Solusi Jitu Pakai KlikPajak.id

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Mengurus persoalan pajak tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT. Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan sesuai batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan. Pengurusan pelaporan SPT tahunan online saat ini bisa Anda lakukan karena ada aplikasinya.

Aplikasi dari DJP yang bisa dipakai untuk mengurus SPT online bernama e-form dan e-filling. Dengan bantuan aplikasi tersebut proses pelaporan SPT tahunan online bisa lebih praktis dan cepat. Berbicara SPT tahunan, apa saja yang masuk dalam kategorinya? Berikut ulasan beserta informasi lainnya.

Macam SPT Tahunan

Seperti yang Anda ketahui bahwa SPT tahunan merupakan laporan yang wajib dilakukan untuk menyampaikan semua informasi mengenai perhitungan dan pembayaran pajak. Setiap warga Negara yang telah mempunyai NPWP dan sudah terdaftar di KPP maka wajib melaporkannya.

Wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan ini tidak hanya perseorangan saja. Melainkan badan usaha yang telah mengurus NPWP juga wajib melakukan pelaporan SPT. Berikut macam SPT tahunan yang perlu Anda ketahui. Kini dengan campur tangan teknologi mendorong pelaporan SPT tahunan online melalui aplikasi dari DJP.

1. SPT Tahunan 1771

Pertama jenis SPT yang harus Anda ketahui adalah 1771. SPT tahunan ini wajib dijalankan oleh badan usaha. Baik usaha yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas, CV, Usaha Dagang, organisasi, lembaga bahkan yayasan sekalipun.

Jenis SPT 1771 ini formulirnya yang diisi cukup banyak sesuai dengan komponennya. Setidaknya terdapat 7 formulir 1771 ini selain dokumen tambahan yang harus dilengkapi oleh badan usaha dalam pelaporannya.

2. SPT Tahunan 1770SS

Selanjutnya adalah SPT tahunan yang wajib dilaporkan oleh individu yaitu 1770SS. SPT jenis ini memiliki kriteria yaitu khusus ditujukan untuk perorangan yang penghasilan (bruto) tidak lebih dari Rp. 60 juta per tahunnya. Tidak memandang jenis pekerjaanya di bidang apa, melainkan dilihat dari besar gaji tahunan.

Bagi Anda dengan penghasilan sesuai yang disyaratkan tentu tahu bahwa tampilan form SPT ini adalah paling sederhana diantara lainnya. Pengisiannya juga tidak memakan banyak waktu karena hanya selembar saja.

Namun, baik pengurusan SPT Tahunan online 1770SS ini membutuhkan lampiran bukti potong yang biasa dikenal dengan 1721-A1 untuk instansi swasta. Sedangkan bukti potong untuk pegawai negeri yaitu 1721-A2.

3. SPT Tahunan 1770S

Berikutnya 1770S merupakan SPT yang mengatur pelaporan individu dengan lebih dari satu pekerjaan. Individu ini akan diberikan PPH final dalam pelaporannya. SPT tahunan online bisa menjadi solusi Anda dalam melaporkan ke pihak DJP.

4. SPT Tahunan 1770

Jangan Anda sangka bahwa seorang freelancer ataupun seorang wirausaha juga berkewajiban lapor SPT. Pelaporan SPT tahunan 1770 ini dikhususkan diisi oleh warga Negara yang memiliki pekerjaan tidak tetap dan untuk yang mempunyai lebih dari satu pekerjaan juga bisa melaporkan dengan form 1770.

Apa Itu SPT Tahunan Online?

Seperti pada ulasan di atas bahwa saat ini DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus SPT tahunan secara online. SPT tahunan online adalah cara pelaporan SPT yang dilakukan melalui aplikasi, tanpa perlu mendatangi KPP.

Karena bentuknya online, maka pengisian formulir SPT tidak menggunakan kertas kembali. Melainkan pelapor harus melapor dengan membuka aplikasi DJP. Pihak DJP memberikan 2 pilihan aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk melapor SPT yaitu e-form dan e-filling.

Meskipun bernama aplikasi, namun tenang saja basis yang dipakai adalah situs website. Sehingga penggunaannya tidak perlu menginstall melalui aplikasi. Pengguna hanya cukup mengakses laman sesuai alamat yang tertera di website resmi DJP.

Dimana Mengurus SPT Tahunan Online?

Kini mengurus SPT tahunan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dan juga online. SPT tahunan yang diurus secara offline tentunya mengharuskan wajib pajak mendatangi kantor perpajakan maupun layanan terpadu di lokasi setempat.

Mengurus dengan cara ini tentu membutuhkan waktu tidak sebentar. Karena bisa memakan waktu berjam-jam jika sedang terjadi antrian panjang. Hal tersebut kini bisa Anda minimalisir dengan cara membuat SPT tahunan online, dimana dapat mengurus SPT online? Ini penjelasannya.

1. Mengurus SPT Online Melalui E-Form

Pertama tempat yang bisa digunakan untuk mengurus SPT tahunan online adalah dengan menggunakan e-form dari DJP. E-form merupakan layanan situs website yang telah dirancang oleh DJP sebagai kontribusi memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan.

Sebenarnya cara pengurusan SPT dengan e-form ini tidak sepenuhnya secara online. Melainkan bisa dilakukan semi offline. Tetapi dalam hal ini bukan berarti wajib pajak harus tetap mendatangi KPP. Yang dimaksud dengan semi offline karena didalam proses pelaporannya tidak selalu terkoneksi jaringan internet.

Karena dalam mengurus e-form ini wajib pajak dapat mengunduh terlebih dahulu formulirnya. Lalu dilanjutkan dengan mengisinya secara offline dan menguploadnya kembali setelah data-datanya terisi secara lengkap.

2. Mengurus SPT Online dengan E-Filing

Berikutnya tempat mengurus SPT tahunan online yang bisa Anda pilih adalah mengunjungi laman e-filing. Aplikasi e-filing ini dalam penggunaanya lebih fleksibel karena dapat diakses dengan perangkat mobile seperti IOS, OS dan juga PC.

Jika e-form pelaporannya secara semi online, lain lagi dengan e-filling yang dalam pelaporan SPT membutuhkan koneksi internet dari awal hingga akhir prosesnya. Karena semua penginputan data dan pengisian formulir di e-filing ini berdasarkan waktu realtime perekamannya.

Aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengurus SPT tahunan online melalui e-filling ini bisa diperoleh melalui laman resmi DJP ataupun penyedia jasa aplikasi pajak mitra DJP. Semua pilihan tersebut bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Sudah mengetahui dimana cara pengurusan SPT tahunan secara online, selanjutnya agar tidak telat lapor Anda perlu mengetahui batas berakhirnya SPT. Berikut ulasannya.

1. SPT Tahunan Pribadi

Baik mengurus secara online ataupun offline, SPT tahunan pribadi memiliki batas waktu yang sama. Batas pengumpulan SPT tahunan pribadi yaitu saat setelah 3 bulan berakhirnya tahun pajak. Lebih tepatnya adalah pada tanggal 31 Maret.

2. SPT Tahunan Badan

Jika pelaporan SPT tahunan pribadi berakhir pada 31 Maret, berbeda lagi dengan jenis SPT tahunan badan. Batas akhir pelaporannya memiliki jangka waktu lebih lama yaitu hingga 30 April. Namun hal tersebut juga bisa saja berubah tergantung ada tidaknya penyesuaian.

Denda Pelaporan SPT Tahunan

Sebagai wajib pajak yang taat sudah seharusnya tidak terlambat dalam menyampaikan SPT. Apalagi kini telah hadir SPT tahunan online yang lebih mudah dan praktis mengurusnya. Peraturan mengenai pemberian denda ini termuat dalam Ketentuan Umum Perpajakan.

Besarnya denda yang diberikan bagi wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT besaran dendanya adalah senilai Rp.1 juta. Pemberian denda tersebut tidak bisa dipungut kepada beberapa wajib pajak yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

Besarnya denda yang tertulis di ulasan di atas tersebut adalah nominal per tahunnya. Jika Anda telat lebih dari 1 tahun menghitungnya tinggal dikalikan saja untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan.

Mengatasi SPT Tahunan Terlambat Lapor

Konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak apabila telat melaporkan SPT maka harus membayar denda sesuai dengan ketentuan. Namun, meskipun begitu Anda harus segera menyelesaikan pelaporan SPT tahunan dengan cara membayar dendanya terlebih dahulu. Pembayaran denda bisa Anda lakukan dengan mendatangi langsung KPP ataupun membayar melalui e-billing.

Setelah melakukan pelunasan denda maka Anda bisa segera mengurus kembali SPT tahunan secara online. SPT tahunan online ini membuat Anda lebih mudah dalam mengurusnya, hanya bermodalkan internet dan meluangkan waktu beberapa jam saja SPT bisa tersampaikan di DJP.

Mengurus SPT tahunan yang sudah terlambat ini sebenarnya caranya sama sesuai dengan biasanya. Hal yang perlu Anda siapakan adalah mengisi form SPT, dokumen pendukung dan lain-lain. Agar lebih cepat selesai Anda bisa mencoba mengurusnya melalui e-filing.

Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan jika mengurus SPT tahunan online di e-filing. Hal yang perlu Anda siapkan adalah akun e-filing, NPWP, electronic filing identification number, dan tentunya dokumen pendukung umumnya.

Agar lebih mudah mengurus pelaporan SPT tahunan Anda bisa memilih menggunakan mitra resmi DJP. Aplikasi mitra resmi DJP dapat mengurus SPT tahunan lebih praktis karena didalamnya didukung dengan integrasi sistem perpajakan lainnya.

Pastikan ketika Anda mengurus SPT tahunan online melalui mitra DJP pilihlah penyedia aplikasi yang sudah tergabung secara resmi. Bukti bahwa jasa penyedia yang secara resmi biasanya dapat Anda lihat melalui situs website nya.

Dengan memilih mitra DJP Klik Pajak, meskipun Anda mengurus keterlambatan SPT dengan aplikasi Klik Pajak prosesnya cepat karena bisa terhubung langsung di e-billing (situs pembayaran pajak resmi DJP). Klik Pajak adalah aplikasi penyedia SPT tahunan online yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.

Baik untuk membuat SPT tahunan pribadi, badan bahkan SPT masa pun juga bisa diurus melalui aplikasi ini. Dilengkapi dengan sistem keamanan data cloud yang telah tersertifikasi Anda tidak perlu ragu lagi dalam hal keamanan datanya.

Fiturnya yang terbilang komplit membuat banyak perusahaan besar mempercayakan urusan SPT tahunannya melalui platform ini. Tidak hanya mengantongi mitra resmi DJP, Klik Pajak juga telah terdaftar dalam pengawasan kominfo.

Hadirnya e-filling by Klik Pajak ini dapat membuat Anda terhindar dari keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Situsnya memakai website sehingga dengan ponsel pun Anda dapat mengurus pelaporan SPT dengan mudah.

Itulah beberapa informasi mengenai SPT tahunan yang bisa diurus secara online. Jika Anda masih bingung dalam pengoperasiannya langsung saja kunjungi https://klikpajak.id/ untuk konsultasi dan tanya-tanya.

Anda tidak akan menyesal menggunakan Klik Pajak dalam penyelesaian urusan perpajakan, karena secara legalitas dan fiturnya canggih. Tampilan yang dimiliki oleh platform ini meskipun fiturnya lengkap tetapi tampilannya dibuat user friendly.

Terbukti banyak testimoni dari berbagai perusahaan di Indonesia yang memberikan respon positifnya setelah memakai jasa Klik Pajak. Tanpa berlama-lama langsung melakukan pendaftaran dengan mengisi form di website resmi SPT Tahunan Online dan nikmati fitur-fitur canggihnya untuk efisiensi urusan pajak perusahaan.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top