Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bagaimana Mengurus SPT Tahunan Online? Solusi Jitu Pakai KlikPajak.id

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Mengurus persoalan pajak tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT. Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan sesuai batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan. Pengurusan pelaporan SPT tahunan online saat ini bisa Anda lakukan karena ada aplikasinya.

Aplikasi dari DJP yang bisa dipakai untuk mengurus SPT online bernama e-form dan e-filling. Dengan bantuan aplikasi tersebut proses pelaporan SPT tahunan online bisa lebih praktis dan cepat. Berbicara SPT tahunan, apa saja yang masuk dalam kategorinya? Berikut ulasan beserta informasi lainnya.

Macam SPT Tahunan

Seperti yang Anda ketahui bahwa SPT tahunan merupakan laporan yang wajib dilakukan untuk menyampaikan semua informasi mengenai perhitungan dan pembayaran pajak. Setiap warga Negara yang telah mempunyai NPWP dan sudah terdaftar di KPP maka wajib melaporkannya.

Wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan ini tidak hanya perseorangan saja. Melainkan badan usaha yang telah mengurus NPWP juga wajib melakukan pelaporan SPT. Berikut macam SPT tahunan yang perlu Anda ketahui. Kini dengan campur tangan teknologi mendorong pelaporan SPT tahunan online melalui aplikasi dari DJP.

1. SPT Tahunan 1771

Pertama jenis SPT yang harus Anda ketahui adalah 1771. SPT tahunan ini wajib dijalankan oleh badan usaha. Baik usaha yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas, CV, Usaha Dagang, organisasi, lembaga bahkan yayasan sekalipun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top