Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Warga Terlibat, KPU Sumsel Butuh 181.895 Petugas KPPS

Foto : ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Ayo warga terlibat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan membutuhkan 181.895 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)pada pelaksanaan Pemilu 2024

"Kebutuhan petugas KPPSsebanyak itu karena jumlah TPS di Sumsel mencapai 25.985 titik," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya membuka perekrutan KPPSpada 11-20 Desember 2023. Kemudian, pengumuman hasil seleksi berkas pada pendaftaran tanggal 23-25 Desember 2023.

Hasil tersebut menunggu tanggapan dan masukan pada tanggal 25-28 Desember 2023, dan pengumuman hasil seleksi pada 29 - 30 Desember.

"Penetapan anggota KPPS Sumsel pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024," jelasnya.

Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, usia calon KPPS berusia 17 - 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Anggota KPPS Sumsel ini akan mendapatkan honor berkisar Rp 1 juta - Rp 1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1 juta," kata Handoko.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top