Rabu, 22 Jan 2025, 03:55 WIB

ASN Mesti Segera Susun Rencana Aksi

Foto udara apel Korpri perdana tahun 2025 di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin (20/1).

Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BEKASI – Dengan tuntasnya tahapan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2025 jajaran aparatur sipil negara Pemkab Bekasi diminta segera menyusun rencana aksi kerja. “DPA tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah sudah disahkan. Maka, menunggu apalagi. Segera implementasi melalui program kerja,” tandas Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, di Cikarang.

Dedy telah menginstruksikan kepada para pejabat struktural berikut jajaran untuk menyusun perjanjian kinerja dan memastikan setiap ASN menyusun rencana aksi kinerja individu tahun 2025. Dia juga minta segenap ASN segera membuka diskusi bersama atasn masing-masing di lingkup perangkat daerah agar rencana aksi kinerja yang akan disusun bisa relevan, terukur, serta mendukung target organisasi.

Pemerintah daerah setempat telah menyebarkan surat edaran tentang penggunaan aplikasi Sikawan versi 2.0 guna mendukung optimalisasi kinerja pegawai. Dedy berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mencatat, memantau, serta mengevaluasi kinerja setiap ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dedy turut menekankan aspek kedisiplinan bagi seluruh pejabat maupun ASN. Sebab pemerintah daerah telah mencatat sejumlah rekapitulasi berkaitan dengan disiplin kerja. “Saya berharap seluruh ASN bisa mengambil pelajaran agar nilai disiplin dan fokus kinerja diperbaiki,” katanya.

Selain masalah rencana aksi, Pemkab Bekasi juga memantau kinerja ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi. Dedy Supriyadi minta seluruh tenaga PPPK baru meningkatkan kinerja. Status kepegawaiannya memiliki tanggung jawab ­besar.

“PPPK juga akan dievaluasi. Jika kinerjanya tidak baik, pimpinan berhak menilai sebagai tidak kompeten atau bekerja secara tidak baik,” katanya di Cikarang, Selasa (21/1). Dia menyatakan, poin kinerja akan menjadi perhatian pemerintah daerah secara khusus sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta kemampuan SDM dengan perjanjian kerja tersebut. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: