AS Usulkan Reklasifikasi Ganja Sebagai Obat Berisiko Rendah
Sejak 1970, ganja di As telah diklasifikasikan sebagai obat 'Golongan I' bersama dengan heroin, ekstasi, dan LSD, yang berarti ganja dianggap tidak dapat digunakan secara medis dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Namun angka-angka menunjukkan bahwa ras minoritas, khususnya warga kulit hitam Amerika, terlalu banyak terlibat dalam penangkapan terkait ganja.
"Keputusan ini sangat penting," kata organisasi hak-hak sipil NAACP di X (Twitter).
"Terlalu banyak orang kulit hitam Amerika yang menjadi korban sistem yang dirancang untuk menghancurkan mereka."
Karena narkoba masih merupakan zat yang dikontrol di tingkat nasional, semua orang yang terlibat secara teknis masih melanggar hukum yang berlaku di AS.
Klasifikasi ini mempersulit bisnis di industri ganja untuk mengakses layanan perbankan, menghentikan pendanaan federal untuk penelitian ganja medis dan mencegah perdagangan antar-negara bagian serta peraturan federal tentang praktik terbaik dan protokol ganja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya