Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

AS Usulkan Reklasifikasi Ganja Sebagai Obat Berisiko Rendah

Foto : AFP/ALEX WONG/GETTY IMAGES

Sejak 1970, ganja di As telah diklasifikasikan sebagai obat 'Golongan I' bersama dengan heroin, ekstasi, dan LSD, yang berarti ganja dianggap tidak dapat digunakan secara medis dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden AS Joe Biden pada Kamis (16/5) secara resmi mengusulkan untuk mengklasifikasi ulang ganja sebagai obat yang tidak terlalu berbahaya, sebuah perubahan bersejarah yang akan membuat kebijakan federal sejalan dengan opini publik.

"Tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki ganja. Titik," kata Biden dalam pernyataan video.

"Terlalu banyak kehidupan yang berubah karena pendekatan yang gagal terhadap ganja dan saya berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan tersebut."

Sejak 1970, ganja telah diklasifikasikan sebagai obat golongan I berdasarkan Controlled Substances Act (CSA) - setara dengan heroin, ekstasi, dan LSD. Artinya obat tersebut dianggap tidak memiliki kegunaan medis yang dapat diterima dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Namun berdasarkan proposal tersebut, ganja akan diturunkan peringkatnya menjadi obat Golongan III, dan menempatkannya bersama obat-obatan seperti ketamin dan obat penghilang rasa sakit yang mengandung kodein, yang dianggap memiliki kemungkinan ketergantungan sedang hingga rendah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top