AS Usulkan Reklasifikasi Ganja Sebagai Obat Berisiko Rendah
Sejak 1970, ganja di As telah diklasifikasikan sebagai obat 'Golongan I' bersama dengan heroin, ekstasi, dan LSD, yang berarti ganja dianggap tidak dapat digunakan secara medis dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Hal ini tidak akan menjadikannya legal, namun dapat mengurangi penangkapan di tingkat federal.
Proposal untuk mengklasifikasi ulang ganja diumumkan oleh pemerintahan Biden pada akhir April dan Departemen Kehakiman secara resmi meluncurkan prosesnya pada hari Kamis.
Ganja akan tetap menjadi zat yang dikontrol sampai prosesnya selesai - mencakup periode komentar publik dan kemungkinan sidang di hadapan hakim.
Pada 2022, Biden menjadi presiden pertama yang memulai tinjauan federal terhadap kebijakan ganja.
Masa Lalu yang Rasis
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya