Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
DENGAR TUNTUTAN - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal LinggaJAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Mufti Nur Irawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12). Mufti menjelaskan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara 2,3 triliun rupiah. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa KPK meyakini ada anggota DPR dan mantan anggota DPR yang ikut menerima uang korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dua di antaranya adalah politisi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, dan politisi Partai Golkar, Ade Komarudin. Masing- masing disebut menerima 100.000 dollar AS (dalam kurs periode itu, sekitar 970 juta rupiah).
"Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti," ujar jaksa Abdul Basir . Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Jafar Hafsah mengakui pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Ade Komarudin membantah menerima uang. Namun, saksi mengakui bahwa ada penyerahan uang kepada pria yang akrab disapa Akom itu. Salah satu saksi adalah Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Drajat baru mengetahui bahwa rumah yang ia datangi untuk mengantar uang adalah rumah dinas milik anggota DPR, Ade Komarudin.
Rumah tersebut beralamat di Kompleks Perumahan Anggota DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan. Jaksa juga meyakini bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Jaksa yakin Gamawan menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Selain itu, ia juga menerima uang 50 juta rupiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ruko dan tanah diberikan melalui Azmin Aulia (adik kandung Gamawan)," ujar jaksa Abdul Basir.
Menurut jaksa, ruko, tanah, dan uang tersebut diberikan oleh Andi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP. Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka Andi Narogong sejak September 2017.
Namun hingga kini, permohonan itu masih terus dipertimbangkan oleh KPK. "Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan, hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata Febri Diansyah.
mza/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 3 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 4 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 5 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada