Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 17 Jan 2020, 06:00 WIB

Ada Penyimpangan dalam Penjualan JS Saving Plan

rapat kerja - Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1). Rapat tersebut membahas rencana kerja tahun 2020 dan penanganan kasus Jiwasraya.

Foto: Koran Jakarta /M Fachri

Masyarakat hendaknya ikut aktif mengawasi kinerja asuransi agar di masa mendatang tidak terulang terjadinya penyimpangan dalam penjualan produk mereka.

JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin komit mengusut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya. Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa 130 saksi, baik internal maupun eksternal Jiwasraya. Hasilnya, penyidik menemukan penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan, investasi saham, dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara.

"Penyidik telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang serta menetapkan lima tersangka yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro," kata Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Burhanuddin menjelaskan Kejagung telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya PKN akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigatif. PKN atas transaksi saham dan reksa dana diupayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat dan berkoordinasi untuk menyediakan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka PKN. Pemenuhan bukti tersebut, tambah Burhanuddin, dengan penggeledahan pada beberapa tempat. Penggeledahan, antara lain di PT Trada Alam Minera Tbk, PT Pool Advista Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Pinnacle Asset Management. dan penyitaan surat atau dokumen terkait dengan penyidikan perkara ini.

Audit Forensik

Maka dari itu, tambah Burhanuddin, Kejaksaan mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara tersebut. Selain ke OJK, dalam memenuhi PKN, permohonan juga diteruskan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan agar bisa menelusuri transaksi yang mencurigakan terhadap pihak internal maupun eksternal Jiwasraya. Hingga meminta kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melacak aset dalam penyelidikan perkara dalam rangka upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, menjelaskan semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara Jiwasraya ini pasti terus dilakukan. Kalau perlu ada penggeledahan lagi nanti pasti akan dilakukan demi melengkapi dan mengamankan barang bukti. "Ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat, kami akan lakukan. Termasuk di dalam penggeledahan itu mungkin langkah-langkah penyitaan dan lain sebagainya, tetap harus kami lakukan," tegas Adi.

Kejagung, tambah Adi, telah menggeledah di beberapa lokasi dalam rangka mengumpulkan alat bukti, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.

yag/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.