6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
Foto : Freepik/Drazen Sigic
Ilustrasi.
Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Terakhir, BI tercatat telah menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari yang sebelumnya berkisar di angka 3,5 persen di awal tahun lalu.
Dengan tren kenaikan BI Rate ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen pada Agustus 2022 lalu. SBDK inilah yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, termasuk KPR.
Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya