6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
Foto : Freepik/Drazen Sigic
Ilustrasi.
2. Tarif cukai rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada 12 Desember 2022. usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya