6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
Foto : Freepik/Drazen Sigic
Ilustrasi.
3. Tarif cukai vape
Tak hanya cukai rokok tembakau, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Apabila cukai rokok naik 10 persen, Sri menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen yang berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan.
Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya