Polres Kudus Ungkap Penyelewengan 4.000 Liter Solar Subsidi di Undaan, 8 Pelaku Ditangkap

Senin, 09 Nov 2026, 01:05 WIB

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah membongkar dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 4.000 liter di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus, Jawa Tengah.

"Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11) tersebut, kami mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan solar subsidi dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki," kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono di Kudus, Minggu (8/11).

Ket. Foto: Sebuah truk tangki dan truk dump yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas mendapati aktivitas pemindahan solar di sebuah garasi rumah milik warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua unit truk yang diduga digunakan untuk memindahkan solar ke kendaraan tangki.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26) merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Kemudian SPT(35), SPN (42) dan JS (38) ketiganya warga Kecamatan Sukolilo, Pati. MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus. Yang terakhir MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Demak.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, satu unit truk tangki Mitsubishi, serta mesin pompa hisap lengkap dengan selang sepanjang enam meter.

Petugas juga mengamankan BBM jenis Solar yang diduga merupakan Solar subsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter. Rinciannya, sekitar 2.000 liter berada di kendaraan dump truck dan 2.000 liter lainnya di dalam kendaraan tangki.

Ia menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari kesigapan petugas dalam menindaklanjuti temuan aktivitas pemindahan BBM jenis solar yang diduga disalahgunakan.

"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta melengkapi berkas perkara. Kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kudus juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan tidak tergiur terlibat dalam praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik.

  • solar subsidi kudus
  • penyelewengan bbm kudus
  • polres kudus
  • kasus bbm ilegal

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.