Kemenkes Diminta Perkuat Layanan Medis bagi Korban Karhutla

Jumat, 06 Nov 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk memperkuat layanan medis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut mendesak untuk dilakukan mengingat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah menembus angka 401.586 kasus di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak karhutla.

“Laporan Kemenkes mengenai tingginya angka ISPA akibat karhutla harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Kemenkes memperkuat pelayanan kesehatan, memastikan ketersediaan obat-obatan, masker respirator, hingga tabung oksigen bagi masyarakat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya di Jakarta, Kamis (5/11).

Ket. Foto: Ilustrasi: Kondisi asap pekat menyelimuti sejumlah kawasan di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Minggu (25/10/2026). — Sumber: Antara

Asep merujuk pada data pemantauan Kemenkes hingga awal November 2026 yang mencatat lonjakan drastis kasus ISPA, termasuk tambahan 3.906 kasus baru hanya dalam tempo satu hari.

Lonjakan kasus itu diketahui paling banyak mengancam kelompok rentan, seperti balita sebanyak 91.913 kasus, lansia 56.092 kasus, hingga ratusan ibu hamil.

“Jangan sampai masyarakat yang terpapar asap kesulitan mendapatkan pertolongan medis. Puskesmas dan rumah sakit di wilayah terdampak harus memiliki kesiapan tenaga medis, obat-obatan, serta fasilitas oksigen yang memadai,” katanya.

Asep juga menyoroti tren peningkatan kasus yang masih terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, meskipun beberapa wilayah lain mulai membaik. Kemenkes dan pemerintah daerah lalu diminta untuk memprioritaskan penerjunan posko medis keliling ke daerah terpencil yang jauh dari fasilitas kesehatan.

“Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta pekerja luar ruangan, harus mendapatkan perhatian khusus karena paparan asap memperburuk kesehatan. Jangan menunggu kondisi mereka memburuk baru ada penanganan,” ucapnya.

Sebelumnya Kemenkes telah menyiapkan ratusan fasilitas rumah oksigen serta layanan mobil keliling guna memberikan pertolongan cepat bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Ten Suyanti menjelaskan rumah oksigen dihadirkan dalam bentuk ruangan atau bangunan khusus yang dilengkapi dengan pasokan oksigen, baik menggunakan oksigen konsentrat maupun tabung oksigen konvensional.

Dalam operasionalnya, kata dia, keberadaan rumah oksigen di berbagai daerah tidak hanya menyediakan pasokan oksigen, tetapi juga disiagakan tenaga kesehatan berupa perawat untuk melakukan pemantauan kondisi pasien serta memberikan obat-obatan simtomatis apabila diperlukan.

Prajurit TNI Gugur

Sementara itu, dua prajurit TNI AD dinyatakan gugur dalam peristiwa helikopter Mi 17V5 yang jatuh di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

Dalam siaran pers resmi TNI AD yang diterima di Jakarta, Kamis, dua prajurit yang dinyatakan gugur adalah Mayor CPN Dudi dan Lettu CPN Hafiz. Jenazah keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang.

Sementara, lima personel lain berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari Kapten CPN Febri, Letda CPN Fercis, Pratu Gilang, Serka Kadiya, dan Kapten CPN Suganda. Lima personel tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Kuala Pembuang.

“Adapun satu orang kru lainnya, Serda Heri masih belum dapat dievakuasi karena kondisi air sedang pasang,” demikian siaran pers itu.

Peristiwa kecelakaan Helikopter Mi 17V5 dari Pusat Penerbang Angkatan Darat (Puspenerbad) itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB

Kecelakaan bermula ketika helikopter lepas landas dari Kuala Pembuang pukul 09.55 WIB. Para prajurit dalam helikopter Mi 17V5tersebut bertugas untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Saat mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk operasi water bombing, helikopter mengalami kendala terbang dan jatuh di ke ­perairan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.