Pemkab Ponorogo Dorong Keterwakilan Perempuan pada Jabatan Strategis Birokrasi
Jumat, 06 Nov 2026, 03:40 WIBPONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam jabatan strategis birokrasi guna memperkuat kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita, Kamis (5/11), mengatakan, keterwakilan perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi atau eselon II perlu didorong agar semakin banyak perempuan memperoleh kesempatan memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami ingin perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis. Tidak boleh ada pembatasan hanya karena gender. Tetapi tentu semuanya harus melalui pertimbangan kemampuan, kapasitas, dan profesionalisme masing-masing," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisdyarita seusai menghadiri verifikasi lapangan evaluasi pengarusutamaan gender (PUG) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ponorogo.
Menurut dia, kesempatan menduduki jabatan pemerintahan harus terbuka bagi laki-laki maupun perempuan dengan tetap mengedepankan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme sesuai persyaratan jabatan.
Ia berharap keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan birokrasi dapat meningkat, baik pada jabatan eselon II maupun eselon III.
"Harapannya, ke depan semakin banyak perempuan yang bisa mengambil peran dalam kepemimpinan birokrasi. Yang terpenting, mereka memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut," ujarnya.
Lisdyarita menambahkan penguatan pengarusutamaan gender membutuhkan dukungan data yang memadai sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan, termasuk dalam penerapan sistem merit yang memperhatikan prinsip kesetaraan gender.
Pengarusutamaan Gender merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.
Di Kabupaten Ponorogo, pelaksanaan PUG telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas akses dan kesempatan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, termasuk pengembangan karier, kepemimpinan, serta pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kenikmatan yang Menyesatkan: 9 Makanan Enak Ini Ternyata Bisa Memicu Kanker!
-
Google Akan Kasih Tanda Aplikasi yang Boros Baterai di Play Store
-
Indonesia Akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah untuk Impor Langsung
-
KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Ke-18 di 2026
-
Berdiri di Lahan Pemda, Wakil Ketua MPR RI Prihatin dengan Kondisi Tolitoli Plaza yang Sepi Pembeli dan Rusak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.