Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2026

Rabu, 04 Nov 2026, 16:10 WIB

Jakarta, 04/11 (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Petugas melakukan cek fisik kendaraan milik warga untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta,. — Sumber: ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Lusiana mengatakan, pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Lusiana mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.