- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Sosialisasikan...
Pemprov DKI Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di 44 Kecamatan
Rabu, 04 Nov 2026, 16:55 WIBJAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM). Kegiatan yang berlangsung pada 4â20 November 2026 tersebut menyasar 44 kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di enam wilayah administrasi, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kegiatan berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari kantor kecamatan, aula kelurahan, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak sejak tingkat lingkungan.
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat pencegahan kekerasan. Menurutnya, lingkungan masyarakat memiliki peran strategis untuk membangun kepedulian sekaligus menciptakan perlindungan sejak dini.
"Melalui PAPTBM, kami mendorong penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Kami berharap setiap unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengenali potensi kekerasan, membangun kepedulian, serta memberikan dukungan awal agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai," ujar Dwi di Jakarta, Rabu (4/11).
Setiap kegiatan sosialisasi melibatkan sekitar 75 orang yang terdiri atas 62 peserta dan 13 panitia. Peserta berasal dari unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, antara lain camat atau wakil camat, lurah, perangkat kelurahan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Selain unsur pemerintahan, kegiatan tersebut melibatkan pengurus PAPTBM, kader Dasawisma, Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pengelola RPTRA, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta pengurus PKK tingkat kecamatan dan kelurahan juga dilibatkan dalam sosialisasi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan dari Satuan Pelaksana PPAPP, PKB/PLKB, dan narasumber terkait mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Materi juga mencakup dukungan psikologis awal bagi korban agar peserta memahami bentuk dukungan yang dapat diberikan ketika menemukan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
Materi sosialisasi meliputi tugas dan fungsi Dinas PPAPP, PAPTBM, Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), serta layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA). Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai peran dan struktur kepengurusan PAPTBM di tingkat kelurahan.
Kepengurusan PAPTBM tingkat kelurahan dibentuk melalui surat keputusan (SK) lurah. Struktur tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, sedangkan lurah bertindak sebagai pembina.
Di tingkat kelurahan, PAPTBM memiliki peran menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menerima pengaduan, serta merujuk laporan kasus ke Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak. Untuk memperkuat kelembagaan tersebut, Dinas PPAPP akan mengukuhkan 267 ketua PAPTBM pada tahun ini.
Selain pengukuhan, penguatan kapasitas pengurus juga direncanakan melalui pelatihan pada tahun anggaran 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas PAPTBM dalam mendorong perlindungan perempuan dan anak di lingkungan kelurahan.
Sosialisasi juga dilengkapi dengan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) untuk mendorong pembentukan PAPTBM di seluruh kelurahan. Pembahasan dalam diskusi mencakup tahapan pembentukan kepengurusan, kriteria anggota, serta langkah yang perlu dilakukan setelah struktur organisasi terbentuk.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami cara mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan pencegahan, serta mengetahui mekanisme pelaporan dan rujukan bagi korban. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak di tingkat kelurahan agar lebih responsif dan berkelanjutan.
- Pemprov DKI Jakarta
- kota ramah anak
- Perlindungan Perempuan dan Anak
- Dinas PPAPP
- PPAPP DKI
- Jakarta Kota Inklusif
- Pencegahan Kekerasan Seksual
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk Awasi Penyaluran BBM di SPBU
-
Penyaluran bantuan air bersih di Trenggalek
-
Mengoptimalkan Pemeriksaan HIV dan IMS pada Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Pemerintah Jajaki Potensi Game Digital dan "Sport Tourism" untuk Dongkrak Pariwisata Indonesia
-
Diduga Disekap, 10 Calon ART Berhasil Diselamatkan dari Penampungan di Sawahan Surabaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.