- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Salurkan KJP P...
Pemprov DKI Salurkan KJP Plus dan KJMU 2026, Siapkan Anggaran Rp164,67 Miliar
Rabu, 04 Nov 2026, 16:50 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar untuk 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup 23.833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II serta 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026. Seluruh penerima telah melewati proses verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, penetapan calon penerima bantuan dilakukan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan data. Sebelum ditetapkan, para pendaftar menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Selain itu, pendataan juga berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
âUntuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa,â ujar Nahdiana, Rabu (4/11).
Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) dan 6.100 peserta didik tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Selanjutnya, bantuan juga diberikan kepada 2.317 peserta didik jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan 3.806 peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK).
Penerima lainnya mencakup 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB) serta 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB). Dengan demikian, total penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II mencapai 23.833 peserta didik.
Sementara itu, penerima KJMU Tahun 2026 berasal dari beberapa jenjang pendidikan tinggi. Rinciannya meliputi 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa program sarjana (S-1), serta 33 mahasiswa jenjang profesi.
Secara keseluruhan, anggaran KJMU yang disiapkan mencapai Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa. Adapun anggaran KJP Plus sebesar Rp52.518.840.000 dialokasikan bagi 23.833 peserta didik, sehingga total anggaran kedua program bantuan pendidikan tersebut mencapai Rp164.676.840.000.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan bantuan KJP Plus dan KJMU tersalurkan kepada penerima yang tepat. Verifikasi faktual dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan peserta didik serta mahasiswa yang memperoleh bantuan benar-benar memenuhi persyaratan.
âMelalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,â pungkasnya.
- Pendidikan
- Bantuan Pendidikan
- dana pendidikan
- Pemprov DKI Jakarta
- KJP Plus
- KJMU
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemerintah Jajaki Potensi Game Digital dan "Sport Tourism" untuk Dongkrak Pariwisata Indonesia
-
Diduga Disekap, 10 Calon ART Berhasil Diselamatkan dari Penampungan di Sawahan Surabaya
-
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk Awasi Penyaluran BBM di SPBU
-
Mengoptimalkan Pemeriksaan HIV dan IMS pada Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Penyaluran bantuan air bersih di Trenggalek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.