Pasca-Skandal Penyadapan Ilegal, Pemerintah Evaluasi Aturan Penyadapan Lembaga Negara
Rabu, 04 Nov 2026, 00:05 WIBJAKARTA -Â Pemerintah bakal mengevaluasi total aturan dan prosedur penyadapan seluruh lembaga negara pascamerebaknya kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang melibatkan tiga personel Polri.Â
âSudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,â kata Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai langkah pemerintah mencegah terulangnya kasus penyadapan ilegal, di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Evaluasi tersebut, lanjut Yusril, akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam penanganan persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dia menjelaskan sejumlah institusi negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Institusi tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, Yusril menekankan pelaksanaan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kewenangan tidak disalahgunakan. Dia mencontohkan Polri memiliki peraturan kapolri (perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.
Apabila penyadapan dilakukan secara sembarangan, di luar ketentuan, atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Asep, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, menjelaskan para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
âPara tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,â katanya menjelaskan.Â
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
- bareskrim polri
- yusril ihza mahendra
- penyadapan ilegal
- illegal tapping
- evaluasi penyadapan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bareskrim Tahan Tiga Personel LSP, ASN, dan EH Terkait Penyadapan Ilegal di Tubuh Polri
-
Jakarta Game On 2026 Buka Peluang Ekonomi Bagi Anak Gen Z
-
Layanan Kereta Kargo Tiongkok-Eropa Tembus 140.000 Perjalanan
-
Pelatih Bayern Munich Vincent Kompany Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kolaps saat Latihan
-
Waspada Karhutla dan Krisis Air! Empat Armada Polres Seram Bagian Barat Disiagakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.