Inflasi Produsen Tembus 7 Persen, BI Ingatkan Bahaya Lonjakan Harga di Tingkat Konsumen

Rabu, 04 Nov 2026, 00:35 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan potensi dampak kenaikan inflasi di tingkat produsen terhadap kenaikan harga barang di tingkat konsumen apabila tren tersebut berlangsung dalam jangka menengah hingga panjang. 

Hal ini terutama jika komposisi barang yang mengalami kenaikan harga di tingkat produsen juga sama dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kiri) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) sebelum konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11). — Sumber: ANTARA/Muhammad Iqbal

“Kalau ini berlangsung dalam jangka panjang, menengah-panjang lah, kemudian kita juga melihat komposisi dari barangnya mungkin sama, tentu itu juga perlu menjadi perhatian kita,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11).

Sebagai catatan, per Oktober 2026, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) tercatat mengalami inflasi 7,00 persen (yoy), sedangkan Indeks Harga Produsen (IHP) mencatat inflasi 6,94 persen (yoy).

Di sisi lain, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat sebesar 3,23 persen (yoy).

Destry menjelaskan, perbedaan inflasi produsen dan konsumen terjadi karena komposisi komoditas yang dihitung serta faktor yang memengaruhi pembentukan harga pada masing-masing tingkat berbeda.

Dengan demikian, kenaikan harga pada kelompok komoditas tertentu di tingkat produsen tidak secara serta-merta diikuti kenaikan harga konsumen dengan besaran yang sama.

Terlebih, menurutnya, produsen juga dapat meredam kenaikan harga saat menyalurkan barang kepada konsumen karena khawatir kehilangan pembeli.

Destry juga menjelaskan bahwa respons kebijakan untuk mengatasi tekanan inflasi perlu disesuaikan dengan sumber penyebabnya, yakni dari sisi penawaran (supply side) atau permintaan (demand side).

“Kalau supply side naik, inflasi naik karena memang barangnya tidak ada, ini kan kita perlu address-nya dari sisi supply, bukan dengan demand. Tapi kalau misalnya demand side, permintaan begitu tinggi, konsumsi begitu tinggi, ini yang harus di-address yaitu ‘oh berarti harus agak direm nih konsumsinya’,” jelas Destry.

Secara umum, BI memandang tingkat inflasi sejauh ini tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen atau rentang 1,5—3,5 persen.

Inflasi tahun 2026 dan 2027 juga diprakirakan tetap berada dalam kisaran sasaran tersebut yang ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter dan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga.

Selain itu, sinergi pemerintah dan BI dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali dalam sasarannya.

  • bank indonesia
  • destry damayanti
  • inflasi produsen
  • ihpb
  • inflasi ihk
  • kssk

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.