Bareskrim Tahan Tiga Personel LSP, ASN, dan EH Terkait Penyadapan Ilegal di Tubuh Polri
Selasa, 03 Nov 2026, 20:42 WIBJAKARTA -Â Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).Â
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
- bareskrim polri
- mabes polri
- penyadapan ilegal
- illegal tapping
- illegal access
- lsp
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Waduh.... Susu Bayi Mengandung Racun, Produk Susu Formula di 49 Negara Ditarik, Bagaimana di Indonesia?
-
Bupati Indramayu Pastikan Penyaluran Becak Listrik dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
-
Jika Temukan Titik Api Kebakaran Hutan, Masyarakat Diminta Segera Lapor!
-
Lapak Baca Gratis Hadir untuk Masyarakat di Jakarta
-
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan-Kualanamu
-
Pelatih Bayern Munich Vincent Kompany Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kolaps saat Latihan
-
BBM Langka di Kabupaten Luwu, Warga Blokade Jalan Trans Sulawesi, Harga Pertalite Rp30 Ribu per Liter
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.