Bareskrim Tahan Tiga Personel LSP, ASN, dan EH Terkait Penyadapan Ilegal di Tubuh Polri

Selasa, 03 Nov 2026, 20:42 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Ket. Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait Karhutla di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis. — Sumber: ANTARA/HO : Humas Polda Kalbar

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

  • bareskrim polri
  • mabes polri
  • penyadapan ilegal
  • illegal tapping
  • illegal access
  • lsp

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.