Ketua Umum PBNU Minta PCNU Sukoharjo Kumpulkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pihak Terkait Penggerebekan Pesantren pada Minggu Aore.

Minggu, 01 Nov 2026, 16:06 WIB

JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi dan penggeledahan pondok pesantren.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ket. Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. — Sumber: ANTARA/HO-PBNU

Gus Kikin menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat mengedepankan dialog dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

Kepada aparat kepolisian, Gus Kikin meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum juga harus memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, aparat juga diminta membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung saat anak-anak berada di lokasi tersebut kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.

  • Penggerebekan Pesantren

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.