Dirjen Pajak Didorong Perkuat Penelaahan atas Informasi Kepatuhan Pajak
Sabtu, 31 Okt 2026, 13:00 WIBBANYUWANGI â Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didorong memperkuat penelaahan informasi masyarakat mengenai kepatuhan perpajakan PT BCI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dorongan tersebut disampaikan Komunitas Pengawas WNA agar setiap pengaduan ditangani sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro, mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan melalui sejumlah tingkatan instansi perpajakan. Dokumen pengaduan diterima KPP Pratama Banyuwangi, diteruskan kepada Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang, kemudian disampaikan kepada DJP pusat di Jakarta.
âSurat kami sudah diterima. Sekarang pertanyaannya, bagaimana proses penelaahannya? Kami meminta Direktur Jenderal Pajak memantau agar informasi masyarakat ini ditangani sesuai kewenangan, bukan sekadar berakhir sebagai arsip penerimaan surat,â ujar Nyoman Woro, Jumat (30/10).
Pengaduan bernomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut memuat permintaan penilaian risiko kepatuhan perpajakan PT BCI. Komunitas menyebut dokumen pengaduan itu turut dilengkapi puluhan lembar bahan pendukung sebagai informasi awal bagi otoritas pajak.
Dokumen yang diperlihatkan komunitas mencantumkan bukti penerimaan manual dari KPP Pratama Banyuwangi Nomor BPS-94/SMT/KPP.627/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Selain itu, terdapat cap penerimaan pada salinan surat untuk Kanwil DJP Jawa Timur III serta dokumen yang kembali disampaikan dengan cap penerimaan 30 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut merujuk Laporan Detail Perusahaan PT BCI tertanggal 12 Agustus 2026 sebagai salah satu bahan informasi. Dalam laporan itu, perusahaan tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2002250129088, Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, serta pengesahan badan hukum Nomor AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025.
Perseroan yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu disebut memiliki modal disetor sebesar Rp2 miliar. Dokumen tersebut mencantumkan RKHK sebagai direktur sekaligus pemegang 99 persen saham senilai Rp1,98 miliar, sedangkan DF tercatat sebagai komisaris dengan kepemilikan satu persen senilai Rp20 juta.
Komunitas juga menyoroti pencantuman 13 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam dokumen perusahaan tersebut. Bidang usaha yang tercantum meliputi industri, konstruksi, pergudangan, angkutan, dan jasa yang menurut komunitas perlu dicocokkan dengan data resmi DJP.
Nyoman menegaskan, komunitas tidak sedang meminta DJP menetapkan pihak tertentu bersalah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui pengaduan tersebut. Pihaknya meminta otoritas pajak menilai informasi secara objektif untuk menentukan kebutuhan klarifikasi, pelengkapan data, atau pengawasan lanjutan.
âYang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai. Apabila ada dasar untuk pendalaman, proseslah. Apabila belum cukup, pelapor dapat diminta melengkapi. Semua harus berjalan sesuai hukum,â ujar dia.
Komunitas merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai salah satu dasar pengawasan. Menurut komunitas, mekanisme tersebut memungkinkan DJP meneliti data dan informasi, meminta penjelasan, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian.
Komunitas juga menyebut pemeriksaan bukti permulaan dapat menjadi mekanisme lanjutan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi persyaratan. Namun, pengaduan tersebut bukan kesimpulan bahwa PT BCI, RKHK, DF, maupun pihak lain telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana perpajakan.
âJustru pengawasan pajak harus melindungi penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak. Kami meminta kepastian proses, bukan memaksakan hasil,â tegas Nyoman.
Komunitas berharap DJP memastikan pengaduan tersebut tercatat, ditangani unit berwenang, dan ditelaah berdasarkan data yang sah. Mereka juga menegaskan tidak meminta akses terhadap Surat Pemberitahuan (SPT), rekening, hasil pemeriksaan, maupun informasi rahasia wajib pajak yang dilindungi ketentuan perpajakan. ils/I-1
- pajak
- Dirjen Pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Liga Champions: Liverpool Waspadai Kejutan Villarreal
-
Tak Perlu Antre Lagi, PAM Jaya Pasang Kios Air Bersih Canggih di Kepulauan Seribu
-
Iqbaal Ramadhan Turut Isi Soundtrack Film “Operasi Pesta Copet”
-
Wisata Jalan, Ekonomi Ikut Berputar Berkat Segoro Topeng Kaliwungu
-
Pulang Haji, Jamaah Sumut Diminta Pantau Kesehatan, PPIH Debarkasi Medan Beri Peringatan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.