UKM Perlu Naik Kelas dan Ubah Status Jadi Usaha Formal

Selasa, 27 Okt 2026, 03:10 WIB

JAKARTA - Indonesia perlu mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) naik kelas melalui peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, dan integrasi ke rantai pasok industri, bukan sekadar mengubah status usaha informal menjadi formal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat struktur ekonomi dan membantu Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah.

Dekan sekaligus CEO Asian Development Bank Institute (ADBI), Bambang Brodjonegoro, mengatakan sektor informal memang menjadi penyangga ekonomi ketika terjadi krisis. Namun, ketergantungan terhadap sektor tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Ket. Foto: Penguatan Industri Nasional - Kalau hanya formal tapi tetap mikro, produktivitasnya tetap rendah, tidak bisa menyerap teknologi, tidak bisa masuk rantai pasok industri. Ekonomi tetap jalan di tempat. — Sumber: antara

Berbicara dalam acara Kadin Geoeconomics Policy Dialogue di Jakarta, Senin (26/10), Bambang mencontohkan strategi industrialisasi Jepang dan Korea Selatan yang mengembangkan perusahaan besar sekaligus memperkuat UKM sebagai pemasok industri manufaktur.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan insentif dan perlindungan industri dengan persyaratan serta batas waktu yang jelas. Setelah berkembang, perusahaan harus mampu bersaing di pasar global melalui ekspor dan inovasi.

Bambang juga menekankan pentingnya riset dan pengembangan (R&D) di perusahaan agar inovasi langsung mendukung produk dan daya saing. Sementara itu, UKM perlu memperoleh pelatihan manufaktur dan teknologi supaya mampu memenuhi standar industri serta menjadi pemasok perusahaan besar.

Ia pun mengingatkan pentingnya etika bisnis agar konglomerasi tidak berhadapan langsung dengan UKM dalam persaingan yang tidak seimbang. Perusahaan besar sebaiknya berfokus pada bisnis utama, sementara UKM diberi ruang berkembang, termasuk di sektor jasa dan kuliner.

Tidak Membebani

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Surabaya, Dian Anita Nuswantara, menambahkan, transformasi UKM perlu disertai pembenahan pencatatan keuangan, legalitas, dan akses pembiayaan. Penyederhanaan prosedur serta pendampingan juga diperlukan agar formalisasi tidak membebani pelaku usaha kecil.

Kebanyakan pelaku UKM katanya bertahan di sektor informal bukan semata-mata karena enggan mengurus perizinan, melainkan juga karena keterbatasan modal, pengetahuan administrasi, dan kemampuan mengelola usaha. Karena itu, kebijakan formalisasi perlu disertai pendampingan serta penyederhanaan prosedur agar tidak menambah beban pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai formalisasi saja tidak cukup jika skala usaha tetap mikro dan produktivitasnya rendah.

“Kalau hanya formal tapi tetap mikro, produktivitasnya tetap rendah, tidak bisa menyerap teknologi, tidak bisa masuk rantai pasok industri. Ekonomi tetap jalan di tempat,” ujarnya.

Menurut Nailul, kebijakan pemerintah harus berorientasi pada peningkatan kapasitas usaha, pembiayaan produktif, penguasaan teknologi, dan perluasan akses pasar. Dengan demikian, UKM tidak terus terjebak dalam skala usaha kecil, tetapi mampu menjadi bagian dari industri manufaktur dan menciptakan lapangan kerja.

Penguatan UKM melalui rantai pasok domestik, persaingan sehat, dan peningkatan produktivitas menjadi bagian penting strategi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.