Over Kapasitas, 27 Tahanan Asing Rudenim Bali Dipindahkan, Kurangi Biaya Operasional

Sabtu, 17 Okt 2026, 11:10 WIB

DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Bali memindahkan 17 warga negara asing ke fasilitas di provinsi lain dari Januari hingga September 2026 untuk mengurangi biaya operasional.

"Pemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (15/10).

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga negara AS yang diidentifikasi dengan inisial MM (kiri) dikawal petugas sebelum dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar di Bali pada 14 April 2025. — Sumber: Antara

Pemindahan tersebut termasuk seorang warga negara ganda Russia-Israel yang dikirim ke Jayapura, Provinsi Papua, pada tanggal 24 Februari dan seorang warga negara Aljazair yang dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 19 Mei.

Pada tanggal 9 Juni, warga negara Moldova, Nigeria, dan Estonia dipindahkan ke Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diikuti warga negara Uganda dan Senegal yang dikirim ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 18 September.

Baru-baru ini, 10 WNA dipindahkan ke Kupang pada tanggal 15 Oktober: dua warga Afghanistan, tiga warga Filipina, dua warga Uganda, satu warga Belarusia, dan dua warga negara Turki.

Sebagian besar tahanan melanggar peraturan imigrasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau terlibat dalam gangguan keamanan atau ketertiban umum.

Rudenim Denpasar yang terletak di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, saat ini menampung 25 WNA dari berbagai negara. Fasilitas ini memiliki kapasitas 80 orang, tetapi anggaran makanannya hanya mencakup 30 tahanan.

Uang jatah makanan adalah Rp39.000 per deteni untuk tiga kali makan sehari.

Sebelum diangkut melalui udara, semua deteni menjalani pemeriksaan administratif dan medis untuk memastikan pemindahan yang aman dan tertib sesuai dengan prosedur.

Pemindahan tersebut juga telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Kami terus memprioritaskan keamanan dan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan,” kata Teguh.

  • Imigrasi Bali

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.