- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Bogor Dorong Pengua...
Pemkot Bogor Dorong Penguatan Tata Kelola Parkir melalui Digitalisasi
Kamis, 15 Okt 2026, 16:00 WIBBOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penguatan tata kelola perparkiran melalui digitalisasi transaksi, integrasi sistem informasi, serta peningkatan profesionalisme petugas parkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, saat menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10).
Wali Kota Dedie Rachim mengatakan, pengaturan penyelenggaraan perparkiran perlu berfokus pada tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, dan penertiban parkir.
Menurut dia, pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.
Ia menegaskan, digitalisasi menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Penerapan pembayaran nontunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis perlu didukung sistem informasi perparkiran yang terintegrasi.
âIntegrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,â demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat Wali Kota Bogor.
Selain digitalisasi, Pemkot Bogor juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan penggajian petugas parkir agar mereka dapat bekerja secara profesional. Penetapan kawasan pengendalian parkir di titik kemacetan atau kawasan dengan bangkitan lalu lintas tinggi juga perlu dipertimbangkan, disertai penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal.
Dalam kesempatan yang sama, Dedie Rachim juga menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bogor atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Pemkot Bogor menyatakan setuju dan mendukung rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Wali Kota Dedie Rachim, regulasi Kota Cerdas menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan kebijakan, pelayanan, infrastruktur, sumber daya, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Penyelenggaraan Kota Cerdas akan mencakup enam dimensi yaitu tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas. Seluruh dimensi tersebut perlu dilaksanakan secara sinergis agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Pengaturan dalam Raperda Kota Cerdas juga mencakup penyelarasan rencana induk dengan pembangunan daerah, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi dan interoperabilitas data, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan pusat kendali, serta penguatan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan dan Tim Pelaksana Kota Cerdas serta mendorong kolaborasi multipihak dalam pelaksanaannya. Pembiayaan penyelenggaraan Kota Cerdas akan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Bogor juga berkomitmen menyiapkan peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Penyesuaian terhadap penyelenggaraan Kota Cerdas yang telah berjalan juga akan dilakukan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah berlaku.
Wali Kota Dedie Rachim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat untuk mendukung terwujudnya Kota Bogor yang nyaman, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan. ils/I-1
- Pemkot Bogor
- Wali Kota Bogor
- Parkir Digital
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Dinas Pariwisata Kota Jayapura Perkuat Kelembagaan Pengelolaan Wisata Berbasis Masyarakat Lokal
-
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Kamis Ini
-
Roket Starship SpaceX Berhasil Mengelilingi Orbit Bumi untuk Pertama Kalinya
-
Sekda Siaga Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan di Kota Bogor
-
Gubernur Pramono Ajak Pengurus OSIS dan MPK Bangun Gaya Kepemimpinan Sejak Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.