Kemenhub Perkuat Kompetensi Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Kamis, 15 Okt 2026, 17:15 WIB

BANDUNG - Kementerian Perhubungan menggelar sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal untuk memperkuat kompetensi dan keselamatan pelayaran. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung.

Sertifikasi tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP). Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPLP Triono yang diwakili Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi, membuka kegiatan tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi Kementerian Perhubungan

“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Triono, Rabu (14/10).

Triono menjelaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran. Hal tersebut sesuai Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.

Ia menegaskan, pemeriksa kecelakaan kapal harus memiliki kompetensi, memahami ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan independensi. Kemampuan tersebut diperlukan agar pemeriksaan berjalan profesional dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” ucap dia.

Sebelum ujian sertifikasi, peserta akan menerima pembekalan materi dari narasumber berkompeten untuk memperdalam pemahaman regulasi. Triono mengingatkan peserta agar menyimak materi dengan sungguh-sungguh sebagai persiapan menghadapi ujian sertifikasi.

Peserta juga diharapkan mampu menjawab pertanyaan penguji dan menunjukkan penguasaan terhadap ketentuan yang berlaku. Ditjen Perhubungan Laut berharap sertifikasi ini menghasilkan pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen.

Melalui sertifikasi tersebut, Ditjen Perhubungan Laut berupaya meningkatkan profesionalitas pemeriksa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, pemeriksaan kecelakaan kapal diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.