Atasi Antrean di SPBU, Dishub Aceh Barat Batasi Jam Antrean BBM Bioslolar Subsidi

Kamis, 15 Okt 2026, 13:30 WIB

ACEH BARAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat menyiapkan aturan ketat terkait tata cara mengantre bahan bakar minyak (BBM) Biosolar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah ini.

“Masyarakat atau pengendara nantinya hanya diperkenankan mulai mengantre BBM Biosolar subsidi setelah pukul 16.00 WIB sore,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian, kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (15/10).

Ket. Foto: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian. — Sumber: ANTARA

Dia menjelaskan hal ini diambil guna mengatasi ulah oknum masyarakat yang kerap meninggalkan kendaraannya di area SPBU sejak pagi hari.

Menurut dia, pembelian BBM diperkenankan untuk antre setelah pukul 16.00 sore. Sebab ada indikasi beberapa oknum masyarakat yang mengantre dengan meletakkan mobil sejak pagi hari di sekitar SPBU di pinggir jalan, lalu meninggalkan mobilnya dalam keadaan terkunci.

“Mereka (pemilik mobil) baru kembali malam hari untuk mengisi BBM," kata Erdian.

Menurut Erdian, praktik meninggalkan kendaraan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan. Jika dibiarkan, permasalahan kemacetan dan ketidaktertiban di sekitar SPBU akan terus berulang.

"Kalau itu terus dilakukan, masalahnya akan berulang dan kita tidak bisa menciptakan situasi jalan yang aman dan nyaman," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Aceh Barat saat ini sedang melakukan tahap sosialisasi. Setelah sosialisasi selesai, tim pengawasan bersama akan diterjunkan untuk memberikan penindakan langsung di tempat bagi para pelanggar.

Regulasi ini juga sedang diajukan agar memiliki payung hukum yang kuat berbentuk standard operating procedure (SOP) melalui Keputusan Bupati Bupati Aceh Barat nantinya.

Meski akan ada tindakan di tempat, Erdian memastikan sanksi yang diberikan tidak akan memberatkan masyarakat, namun tetap memberi efek jera agar warga tidak mengantre di luar jam yang telah ditentukan.

Pihaknya juga akan memasang baliho pengumuman di sejumlah titik sebagai bentuk sosialisasi kepada publik.

Dalam aturan baru ini, Dishub Aceh Barat memberikan pengecualian (diskresi) bagi sejumlah kendaraan layanan umum dan darurat. Mereka diperbolehkan melakukan pengisian BBM tanpa harus menunggu batas waktu pukul 16.00 WIB.

Beberapa armada yang dikecualikan di antaranya adalah mobil ambulans, pemadam kebakaran (damkar), pengangkut sampah, serta kendaraan layanan publik vital lainnya.

"Ada beberapa jenis angkutan yang memang kita kecualikan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan beberapa layanan publik lainnya. Tentu ada diskresi untuk kebutuhan-kebutuhan darurat seperti itu," pungkas Erdian.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.