Kejari Kulon Progo Musnahkan 323.780 Batang Rokok dan 2.178 Pil Barang Bukti Perkara

Kamis, 08 Okt 2026, 15:00 WIB

KULON PROGO, — Kejaksaan Negeri Kulon Progo memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga transparansi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berasal dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Putri.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dari 11 perkara terkait kesehatan dan psikotropika, terdapat 2.178 butir pil obat kesehatan yang dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti dari empat perkara tindak pidana orang dan harta benda berupa pakaian, helm, jas hujan, pisau, tas, celana pendek, dompet, serta sejumlah barang lainnya. Barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara pencurian dan pencabulan.

Adapun dari satu perkara tindak pidana cukai, Kejari Kulon Progo memusnahkan 323.780 batang rokok. Dengan demikian, seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran kegiatan, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam menangani dan menyelesaikan berbagai perkara. Ia menilai keterbukaan dalam proses pengelolaan barang bukti penting untuk diketahui masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam menyelesaikan setiap penanganan perkara. Kami juga mengucapkan terima kasih atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam pengelolaan barang bukti dalam setiap penanganan perkara yang ada di Kulon Progo,” ungkapnya.

Ambar berharap pelayanan hukum kepada masyarakat terus ditingkatkan dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, proses tersebut perlu memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., juga mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Ini menjadi satu mekanisme yang harus dilakukan dan di Kulon Progo digelar secara terbuka. Ini bukti bahwa semua barang yang terkait dengan tindak pidana di Kulon Progo dilakukan pemusnahan secara terbuka,” kata Bupati.

Agung berharap transparansi dalam pemusnahan barang bukti dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan barang yang berkaitan dengan perkara pidana. Dengan demikian, potensi penyelewengan maupun penyalahgunaan barang bukti dapat dicegah.

“Besar harapan saya, bukti pemusnahan ini dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa barang-barang yang berkaitan dengan bukti tindak pidana tidak diselewengkan atau disalahgunakan. Sehingga akan memperkuat keyakinan terhadap pelaksanaan hukum yang ada di Kulon Progo,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan jajaran Forkopimda dan sejumlah instansi terkait. Hadir antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, perwakilan Polres Kulon Progo, perwakilan Kodim 0731/Kulon Progo, Kepala Rutan Kelas IIB Wates, perwakilan DPRD Kulon Progo, perwakilan Pengadilan Negeri Wates, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.