YLKI Bali: Sektor Pariwisata Wajib Penuhi Hak Konsumen

Kamis, 08 Okt 2026, 15:47 WIB

DENPASAR -- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Bali menekankan pentingnya sektor pariwisata memenuhi hak konsumen yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dalam mengonsumsi barang dan jasa.

“Baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan Nusantara, harus mendapatkan pelayanan yang baik, wajar, aman, nyaman, benar, dan tidak diskriminatif,” kata Direktur YLKI Bali I Putu Armaya di Denpasar, Kamis.

Ket. Foto: Wisatawan asing tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Kamis (8/10) — Sumber: ANTARA/Dok pribadi

Ia menekankan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah dan mancanegara yang ingin berlibur.

Untuk itu, lanjut dia, pelaku usaha pariwisata harus menempatkan wisatawan sebagai konsumen yang memiliki hak dan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi itu konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kemudian diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Artinya, lanjut dia, hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, tempat rekreasi, penyedia jasa perjalanan maupun pelaku usaha industri pariwisata lainnya, tidak boleh memberikan perlakuan yang merendahkan, membedakan secara tidak beralasan, atau memberikan pelayanan yang berbeda secara diskriminatif kepada wisatawan.

Armaya juga mengingatkan bahwa hak wisatawan juga dijamin Undang Undang Kepariwisataan.

Pihaknya menilai pelayanan pariwisata harus mengedepankan profesionalitas, standar pelayanan, kepatutan dan penghormatan terhadap hak konsumen serta mendapatkan pelayanan sesuai standar yang dijanjikan.

Sedangkan terkait perbedaan harga, lanjut dia, tidak otomatis merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Perbedaan tarif dapat memiliki dasar yang sah apabila diinformasikan secara jelas, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Perlindungan Konsumen.

UU Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun sanksi pidana, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya.

  • hak konsumen

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.