- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pembunuh WNI di Jerman den...
Pembunuh WNI di Jerman dengan Tusukan Pisau 39 Kali Lolos dari Hukum karena Idap Skizofrenia Paranoid
Jumat, 23 Okt 2026, 15:49 WIBKOBLENZ â Kematian tragis Isaac Hansen Averino, warga negara Indonesia (WNI) berusia 24 tahun yang tewas ditusuk di Jerman, menyisakan kepedihan bagi keluarganya. Pengadilan di Koblenz memutuskan pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara karena dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana akibat skizofrenia paranoid.
Sebagai gantinya, pria berkebangsaan Jerman berusia 27 tahun tersebut diperintahkan menjalani perawatan di fasilitas psikiatri forensik dengan pengawasan khusus. Masa perawatannya tidak ditentukan dalam jangka waktu tetap dan bergantung pada perkembangan kondisi kejiwaan serta penilaian risiko terhadap masyarakat.
Dari Channel News Asia, putusan tersebut didasarkan pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch), yang mengatur ketidakmampuan seseorang untuk bertanggung jawab secara pidana akibat gangguan kejiwaan tertentu.
Meski tidak menjalani hukuman penjara, pelaku juga tidak serta-merta dibebaskan. Hakim menilai kondisi kejiwaannya berisiko kambuh dan perilakunya sulit diprediksi sehingga ia belum dapat dikembalikan ke masyarakat.
Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, mengatakan kliennya baru dapat dibebaskan apabila kondisi kejiwaannya membaik dan telah menjalani terapi yang diperlukan. Namun, belum ada kepastian kapan hal tersebut bisa terjadi.
âKeadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, keputusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,â kata Stahl, seperti dikutip DW Indonesia.
Sebelum putusan dibacakan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berharap keluarga korban dapat melewati masa duka.
"Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup," ujarnya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapus kepedihan keluarga Isaac. Pengacara keluarga korban, Dagmar Schorn, mengakui putusan itu sesuai dengan hukum Jerman, tetapi menegaskan tidak ada keputusan pengadilan yang benar-benar dapat menggantikan kehilangan seorang anak.
âDari sudut pandang putusan hukum ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,â kata Schorn.
Pengadilan juga memutuskan tidak mewajibkan terdakwa membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.
39 luka tusukan di tubuh korban
Isaac meninggal dunia pada 18 Maret 2026 setelah menjadi korban penusukan di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman.
Menurut laporan media setempat, Isaac dan terdakwa tinggal di gedung apartemen yang sama serta menggunakan dapur bersama. Penusukan diduga terjadi di area tersebut setelah keduanya terlibat konflik.
Tubuh Isaac ditemukan dengan 39 luka tusukan pisau dapur serta luka terbuka di bagian tempurung kepala. Temuan tersebut menggambarkan betapa tragis serangan yang merenggut nyawa pemuda Indonesia itu.
Isaac diketahui merupakan lulusan teknik mesin dengan konsentrasi mekatronika dari Swiss German University (SGU). Ia kemudian bekerja sebagai automation engineer di perusahaan swasta Jerman, HF Mixing.
Sebelum kejadian, Isaac sempat berkomunikasi dengan kekasihnya dan mengatakan ingin makan serta memasak. Menurut ibunya, Sri Yuliawati, komunikasi tersebut berlangsung tidak lama sebelum peristiwa penusukan. Setelah itu, ponsel Isaac masih sempat terpantau aktif sebelum komunikasi dengan orang-orang terdekatnya terputus.
Keesokan harinya, keluarga menerima kabar bahwa Isaac telah meninggal dunia dan diduga menjadi korban penusukan.
Sri Yuliawati, yang berprofesi sebagai dokter, mengaku sulit memahami tragedi tersebut. Ia mengenal putranya sebagai pribadi yang tidak suka mencari masalah dan cenderung menjauh ketika menghadapi konflik.
Ayah Isaac, Herryanto, juga mengungkapkan betapa berat kehilangan yang harus ditanggung keluarganya. Ia menyebut putranya sebagai anak baik yang memiliki masa depan dan harapan besar.
"Jadi bagi kami ini kehilangan yang luar biasa sekali. Isaac adalah anak yang baik, yang sangat sangat kita harapkan di masa depan di masa sebelumnya. Tapi kenyataan seperti ini, dia mengalami kejadian yang tragis, bahkan boleh dibilang pembunuhan yang enggak masuk akal begitu ya," ujar Herryanto.
Ia menambahkan, kematian putranya membawa dampak emosional mendalam bagi seluruh keluarga, bahkan penderitaan itu diperkirakan akan terus mereka rasakan sepanjang hidup.
Putusan pengadilan tersebut menempatkan kasus Isaac pada persimpangan antara pertanggungjawaban pidana dan kondisi kejiwaan pelaku. Di satu sisi, hukum Jerman mempertimbangkan kemampuan terdakwa memahami dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Di sisi lain, bagi keluarga Isaac, keputusan itu tidak akan mengembalikan putra mereka yang meninggal secara tragis di negeri orang.
- Pembunuhan WNI di Luar Negeri
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.