Keren Kebijakan Ini Wajib Ditiru, Kapolri Apresiasi Gubernur Sumut Larang Vape di Lingkungan ASN
Jumat, 23 Okt 2026, 15:44 WIBMEDAN - Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang mengeluarkan kebijakan melarang vape atau rokok elektrik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan Bapak Gubernur untuk melarang total vape di lingkungan ASN patut diapresiasi, mengingat vape kini menjadi salah satu pintu masuk narkotika," ujar Kapolri dalam sambutannya di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat.
Ia mengatakan vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang diketahui merupakan evolusi perubahan narkotika di dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk itu, Kapolri mengatakan saat melakukan dengar pendapat di DPR RI pada Mei lalu, sudah menyampaikan rekomendasi untuk melarang total vape.
"Karena kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan," ucapnya.
Menurut Suyudi, cairan yang mengandung narkotika di vape itu secara kasat mata tidak dapat dibedakan apalagi itu sudah dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan.
"Sehingga ganja sekalipun yang mungkin kita mengetahui wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup," katanya.
Kapolri menegaskan segenap aparat penegak hukum akan terus berdiri menjadi garis terdepan dalam melindungi generasi muda dari para sindikat narkotika.
"Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution melarang semua ASN, termasuk PPPK dan pegawai BUMD, menggunakan vape. Sedangkan untuk masyarakat umum bersifat imbauan.
Pemprov Sumut telah menerbitkan larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Instruksi Gubernur Sumut tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika.
- Kapolri
- ASN
- Wajib
- Keren
- Gubernur Sumut
- larangan vape
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Korban Dugaan Pencurian Uang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Kapolres ke Kapolri
-
Selamat HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Ketua Dewan DIY Ingatkan 5 Program Prioritas
-
Pole position GP Singapura Milik Max Verstappen
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
Telkom Siapkan Ekosistem Digital Terintegrasi untuk Mendukung Pengembangan AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.