Buru Target Oktober, RUU Ketenagakerjaan Jangan Jadi Sekadar Formalitas
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiRUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki titik krusial sehingga mengejar target Oktober tanpa kompromi substansial berisiko melahirkan regulasi yang cepat selesai tetapi belum mampu menjawab kebutuhan pekerja dan karakteristik dunia usaha.
JAKARTA – Target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang menghadapi ujian serius karena tarik-menarik kepentingan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum tuntas. Jika perbedaan substansi tak segera dijembatani, tenggat waktu berisiko hanya menjadi target administratif, sementara regulasi yang lahir belum mampu memberikan kepastian dan perlindungan yang seimbang bagi pekerja maupun dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Apindo.
“DPR RI akan memediasi buruh dan pengusaha untuk mencari kesepakatan, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Dasco, perbedaan yang belum mencapai titik temu tinggal sedikit sehingga ia berharap RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal pada Oktober 2026, sekaligus memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI untuk betul-betul merespons usulan buruh agar dimasukkan ke draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atau mereka menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang mewakili KBPBI, menyampaikan bahwa draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diterima oleh pihaknya dari DPR RI mengecewakan kelompok buruh. Untuk itu, dia pun memberi tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk memberikan draf yang sesuai dengan harapannya.
Adapun beberapa hal di dalam draf RUU belum sesuai dengan tuntutan buruh, antara lain soal pengupahan, ketentuan kontrak, sistem alih daya (outsourcing), hingga pekerja platform. Buruh menyatakan aspirasi yang disampaikan ke DPR adalah amanat dan aspirasi dari para buruh agar undang-undang yang diciptakan bisa adil dan bermartabat bagi kaum buruh di Indonesia.
Pendekatan Diferensiatif
Sementara itu, Apindo menilai pengaturan ketenagakerjaan dalam RUU Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, sehingga tidak menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh jenis pekerjaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, karakteristik pekerjaan di setiap sektor berbeda, mulai dari konstruksi, bongkar muat, pelayaran, hingga perhotelan. Karena itu, menurut dia dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/9), penerapan aturan dengan pendekatan one size fits all berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.
Menurut Bob, pola pekerjaan di sektor konstruksi berbeda dengan sektor yang memiliki hubungan kerja secara permanen. Apabila seluruh pekerja diarahkan menjadi pekerja permanen, diperlukan pengaturan yang tetap mampu mengakomodasi karakteristik pekerjaan tersebut.
Hal serupa, kata dia, terjadi pada pekerja bongkar muat dan pekerja kapal yang pola kerjanya sangat bergantung pada kebutuhan pekerjaan maupun perjalanan tertentu. Oleh karena itu, Bob menilai fleksibilitas perlu menjadi bagian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurut dia, masing-masing sektor perlu diberikan ruang untuk mengatur hubungan kerja sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan industrinya.
"Jadi enggak ada yang namanya regulasi one fit for all. Kita harus kasih kesempatan masing-masing sektor untuk mengaturnya," ucap Bob.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!