Mengembalikan Illicit Enrichment ke Jantung RUU Perampasan Aset.

Kamis, 24 Sep 2026, 12:15 WIB

Tindak pidana korupsi masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Puncaknya terjadi saat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 lalu. Perbincangan RUU perampasan asset ini tidak berhenti begitu saja, banyak tokoh yang mempertanyakan bagaimana nanti UU perampasan aset ini dijalankan. Pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembaruan kebijakan hukum pidana Indonesia dalam menghadapi kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perpajakan, perbankan, dan kejahatan sumber daya alam. RUU ini menawarkan pendekatan berbasis aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset tanpa menjadikan pemidanaan pelaku sebagai satu-satunya prasyarat. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dibedakan dari perampasan tanpa proses hukum dengan menjamin putusan pengadilan, pembuktian yang memadai, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, serta penghormatan terhadap hak milik dan hak-hak konstitusional. Persoalan ini banyak dikhawatirkan oleh beberapa tokoh dan organisasi/aliansi masyarakat karena RUU ini berpotensi digunakan untuk kepentingan politik praktis.
 
Dalam konteks tersebut, pengaturan illicit enrichment menjadi relevan untuk merespons peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan tidak dapat dijelaskan berdasarkan sumber yang legal, khususnya terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara. Namun, penerapannya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun membebankan seluruh pembuktian kepada pemilik aset.
“Illicit enrichment seharusnya menjadi instrumen untuk menelusuri, membuktikan, dan memulihkan aset yang secara objektif tidak dapat dijelaskan asal-usul legalnya, dengan tetap menjamin proses peradilan yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan,” Jelas Timoty Ezra, Advokat/Managing Partner S&P Law Office.
 
Ezra menjelaskan, pertama, illicit enrichment sebagai tindak pidana mandiri, peningkatan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan oleh pejabat publik dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penerapannya harus tunduk secara ketat pada asas legalitas, asas kesalahan, dan standar pembuktian pidana. Kedua, unexplained wealth sebagai indikator risiko atau dasar penyelidikan. Ketidaksesuaian antara penghasilan sah dengan peningkatan nilai aset dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Pada tahap ini, ketidakwajaran kekayaan belum membuktikan tindak pidana. Ketiga, illicit enrichment sebagai dasar perampasan aset. Dalam model ini, kekayaan yang tidak dapat dijelaskan bukan secara otomatis diperlakukan sebagai kejahatan pribadi pemiliknya, tetapi sebagai objek yang perlu diuji status hukumnya. Negara mengajukan permohonan perampasan karena terdapat alasan yang cukup bahwa aset tidak berasal dari sumber legal dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
 
Dalam perkembangan terbaru, terdapat laporan bahwa norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam draf RUU yang beredar dari DPR. Kritik publik terhadap perubahan tersebut beralasan karena penghapusan norma illicit enrichment dapat mempersempit kemampuan negara untuk mengejar aset yang tidak dapat ditautkan secara langsung kepada tindak pidana tertentu, tetapi secara objektif tidak dapat dijelaskan berdasarkan profil penghasilan dan aktivitas ekonomi pemiliknya.
 
“Padahal konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan kebijakan hukum yang relevan bagi Indonesia. Tanpa instrumen tersebut, negara akan tetap menghadapi kesulitan dalam menelusuri dan memulihkan kekayaan yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan sah, terutama dalam perkara korupsi dan tindak pidana ekonomi yang menggunakan skema penyamaran aset,” jelas Ezra.
 
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di komisi III DPR RI. Prosesnya masih terus berjalan dengan mengundang pihak-pihak terkait
 
Ezra menegaskan bahwa konsep Illicit enrichment tidak boleh dirumuskan sebagai dasar untuk merampas aset berdasarkan kecurigaan. Ia harus dibangun melalui definisi yang jelas, pembuktian awal oleh negara, kesempatan pembelaan yang memadai bagi pemilik aset, pemeriksaan oleh pengadilan yang independen, perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik, serta pengelolaan aset yang akuntabel.
 
Kebijakan hukum yang tepat harus mampu memegang dua prinsip secara bersamaan. Negara harus efektif dalam merampas keuntungan ekonomi dari kejahatan. Pada saat yang sama, negara harus tunduk pada batas-batas konstitusional ketika membatasi hak milik warga negara. Pengembalian norma illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset perlu dilakukan bukan dengan rumusan yang longgar, melainkan dengan desain hukum yang tegas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.
Advokat/Managing Partner S&P Law Office

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat mendengar aspirasi pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9) — Sumber: Antara Foto

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.