Berkedok Liburan ke Jepang, Polresta Bandara Bongkar Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 24 Sep 2026, 12:30 WIB

TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal dengan modus berlibur ke negara Jepang.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum setempat juga mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni ANS (49) dan MVR (31) saat melancarkan aksi pemberangkatan terhadap tiga orang korbannya.

Ket. Foto: Penyidik dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa para tersangka dalam keterlibatan dugaan kasus TPPO modus liburan ke luar negeri pada Kamis (23/9). — Sumber: ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta

"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis.

Ia mengungkapkan, pembongkaran perkara ini bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu ada tiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang korban bernama MGR.

"Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan," katanya menjelaskan. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Esha, para pelakunya menyusun skenario perjalanan lintas negara dengan tujuan mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.

"Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan," ungkapnya.

Sindikat ini juga membekali para korban dengan dokumen perjalanan wisata empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea serta memesan sejumlah hotel dan apartemen di luar negeri agar terlihat seperti pelancong sungguhan.

"Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday," ucapnya.

Dalam hal ini, para pelaku meminta bayaran ke setiap CPMI sebesar Rp90 juta agar bisa berangkat ke luar negeri.

"Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa," katanya.

Dari praktik jahat ini, para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dengan masing-masingnya tersangka ANS mengantongi sekitar Rp37,5 juta, MVR meraup Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Esha juga menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni berinisial TBA. Dia disebut ikut menikmati bagian dari sindikat ini dengan meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp27 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.

  • PMI Ilegal

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.