KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus Usai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
Rabu, 23 Sep 2026, 01:36 WIBJAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memilih-milih kasus berdasarkan skala perkara maupun lokasi daerah usai menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
âKami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Taufik menyampaikan hal tersebut sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Menurut dia, OTT tersebut menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak memilih-milih kasus ataupun menargetkan pihak tertentu.
âIni membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,â katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pusat maupun daerah.
âKami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,â ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.
âPenyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,â kata Budi.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT tersebut, terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi selama 2023â2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.
Pada 2023â2024, Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, sedangkan pada 2025â2026 dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025â2030.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- kpk
- ott kpk
- bupati bolaang mongondow utara
- pemerasan proyek
Redaktur: alfred
Penulis: AFP, Alfred
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Vokalis Band
-
Daftar Penampil dan Harga Tiket Pestapora 2026, Buruan Beli Disini!
-
KKP Permudah Nelayan Kecil Urus NIB & Sertifikat Standar
-
KPK dan Mendagri Ingatkan Penyalahgunaan Wewenang Berdampak Luas, Kepala Daerah Jatim-Bali Diminta Introspeksi
-
Berantas Mafia Pangan, Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Kasus Perberasan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.