KPK Terus Coba Tuntaskan Korupsi di Pemkab Bekasi

Rabu, 23 Sep 2026, 01:05 WIB

BEKASI – Kasus korupsi yang menerpa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menelusuri dan menguak kasus tersebut, maka KPKmemanggil mantan Penjabat Bupati Bekasi sekaligus mantan Calon Bupati Bekasi dalam Pilkada 2024 Dani Ramdan (DR). Selain Dani, KPK juga memanggil mantan Cabup Bekasi dalam Pilkada 2024 sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 BN Holik Qodratullah (BNK).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi DR dan BNK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (22/9). Budi juga menyatakan KPK memanggil empat kepala dinas untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Ket. Foto: Arsip: Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat peluncuran perdana aplikasi layanan digital Bebunge 2.0 di Hotel Holiday Inn Cikarang pada Rabu (29/11/2023). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir.

Budi juga menjelaskan, KPK memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah NES swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2025. KPK antara lain menangkap Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka, kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi mengungkapkan, Ade Kunang dan HM Kunang merupakan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap. Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan. Dia diduga rutin minta ijon setiap proyek.

Ade Kunang diduga rutin minta uang proyek melalui ayahnya maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya mencapai Rp11,4 miliar. KPK pada tanggal 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Hal itu ditandai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pilkades Diapresiasi

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi, sehingga berlangsung aman dan kondusif.

“Kami mengajak warga untuk terus merawat suasana damai dan saling menghormati sampai seluruh rangkaian tahapan Pilkades selesai sepenuhnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Dia menjelaskan seluruh rangkaian pemungutan suara telah dilaksanakan Minggu (20/9) mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara hingga sore hari. Selanjutnya, rapat pleno tingkat desa diselenggarakan secara bertahap Minggu (20/9) hingga Senin (21/9). Semua berjalan lancar tanpa gangguan keamanan berarti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menyampaikan stabilitas keamanan selama tahapan Pilkades dapat terwujud berkat kolaborasi erat penyelenggara, pemerintah daerah, aparat keamanan, para calon, pendukung, dan masyarakat. “Seluruh rangkaian pemungutan dan penghitungan suara hingga rapat pleno di tingkat desa dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Andi Oddang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.