- Home
-
- Megapolitan
-
- Disdik Tangerang: Sistem P...
Disdik Tangerang: Sistem Pelayanan Berbasis Digital untuk Pindah Sekolah Mudah Diakses
Sabtu, 19 Sep 2026, 17:15 WIBTANGERANG â Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan proses administrasi mutasi atau perpindahan sekolah melalui portal resmi e-pendidikan.tangerangkota.go.id. berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses siapa saja
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Sabtu (19/9), mengatakan sistem pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta memangkas efisiensi waktu bagi masyarakat.
"Dengan adanya layanan ini, wali murid dapat mengajukan permohonan pindah sekolah, baik masuk maupun keluar Kota Tangerang secara praktis," kata dia.
Ia juga menekankan kelengkapan berkas yang diunggah secara benar dari awal akan membantu mempercepat proses verifikasi oleh tim validator hingga surat persetujuan terbit,
"Melalui integrasi sistem online ini, orang tua murid dapat mengurus serta memantau status permohonan mutasi sekolah putra-putrinya secara mandiri dari mana saja," katanya.
Sementara itu, tata cara dan alur pengajuan adalah registrasi dan login di Portal e-Pendidikan lalu pilih jenis ID identitas (KTP/paspor) dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua/wali untuk melakukan registrasi atau masuk ke dalam akun sistem.
Setelah berhasil masuk, pilih menu mutasi/pindah sekolah. Lengkapi data diri siswa beserta informasi sekolah asal dan sekolah tujuan sesuai kebutuhan. Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan mutasi seperti persyaratan pindah keluar Kota Tangerang, Fotokopi surat pindah sekolah asal, Fotokopi rapor (identitas siswa, nilai semester terakhir, dan riwayat pindah sekolah pada lembar akhir rapor) dan surat permohonan pindah orang tua bermaterai Rp10 ribu,
Persyaratan pindah masuk Kota Tangerang, yakni fotokopi surat pindah sekolah asal/kedubes negara asal, fotokopi surat dari Dinas Pendidikan sekolah asal, surat penerimaan dari sekolah baru dan fotokopi rapor (identitas siswa, nilai semester terakhir, dan riwayat pindah sekolah pada lembar akhir rapor).
Estimasi pemeriksaan berkas oleh petugas sekitar dua hari kerja. Pemohon diharap memeriksa kembali kelengkapan seluruh berkas yang diunggah. Jika sudah sesuai, klik tombol Kirim Permohonan untuk memproses dokumen.
"Pemohon dapat memantau status permohonan secara berkala di dasbor akun. Ketika indikator status telah berubah menjadi hijau atau disetujui. Pemohon dapat langsung mengunduh dan mencetak surat persetujuan mutasi secara resmi," ujarnya.
- Disdik Kota Tangerang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026
-
Kementerian UMKM Rancang Skema Pemasaran Digital Produk UMKM di Seluruh Indonesia
-
Sistem Kaderisasi dan Rekrutmen di Parpol Penyebab Kepala Daerah Terjerat Korupsi
-
Selamatkan Lapangan Kerja! Menkeu Siapkan Insentif untuk Industri Padat Karya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.