Kemenhub Perkuat Aturan ODOL dan Transportasi Digital
Sabtu, 19 Sep 2026, 16:45 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ dengan memperkuat aturan kendaraan ODOL dan transportasi digital. Pemerintah bersama lima kementerian lainnya menyepakati serta menandatangani DIM tersebut pada Jumat (18/9) lalu.
DIM tersebut menjadi bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunannya, Kemenhub mendorong sejumlah penyesuaian regulasi dengan perkembangan transportasi dan kebutuhan keselamatan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) perlu diperkuat. Penguatan mencakup sanksi, tanggung jawab, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan barang.
âPemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,â ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kemenhub juga mendorong pengawasan angkutan barang berbasis data dan teknologi untuk memperkuat penanganan kendaraan ODOL. Ditjen Perhubungan Darat kini menguji sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan angkutan barang.
âSaat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional,â ucap Aan.
Selain ODOL, Kemenhub memasukkan perkembangan transportasi berbasis teknologi sebagai salah satu substansi dalam perubahan regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan layanan transportasi digital tetap mengutamakan keselamatan dan kejelasan tanggung jawab.
âRealitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya. Dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,â ujar dia.
Aan berharap penyelesaian DIM RUU LLAJ dapat memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan transportasi sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
âPada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi. Sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,â pungkas dia. ils/I-1
- Over Dimension Over Loading (ODOL)
- kemenhub
- RUU LLAJ
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Piala Panglima TNI 2026 Gelar Kejuaraan Dayung Perahu Naga
-
Basarnas Ungkap Fakta Mengejutkan: 93 Korban KM Virgo Masih Berada di Kapal yang Tenggelam
-
KSAL Pimpin Apel Siaga HUT ke-81 TNI AL
-
BPBD Penajam Bersama Sejumlah Pihak Masih Padamkan Kebakaran Kawasan Gambut
-
Demi Vollering Juara Dunia Balap Sepeda Jalan Raya, Menang Dramatis di Montreal
-
Pemkot Bogor Bakal Resmikan Jembatan Paledang-Pasir Jaya Pertengahan Oktober
-
Presiden Myanmar Temui Pemimpin Vietnam demi Amankan Sektor Militer
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.