Sindikat Narkoba Tangsel Beli Rekening di Pasar Gelap untuk Transaksi

Jumat, 18 Sep 2026, 21:45 WIB

JAKARTA -- Anggota sindikat produksi tembakau sintetis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku membeli empat rekening di pasar gelap untuk kebutuhan transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, bertanya kepada tersangka berinisial NK (26) terkait proses transaksi sindikat tersebut dengan pembeli narkoba.

Ket. Foto: Sindikat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (18/9). — Sumber: ANTARA/Risky SyukuR

"Dia ngirim uang melalui apa?," kata Nasriadi.

"Dari bank, Pak," jawab NK.

Nasriadi kemudian menanyakan kepemilikan rekening yang digunakan oleh para tersangka.

"Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening," ungkap NK.

Dari interogasi tersebut, diketahui satu rekening dibeli oleh sindikat itu dengan harga Rp200 ribu.

Keempat pelaku, yakni NK (26), MR (25), dan IN (26) dan AL (26), masing-masing memegang satu rekening untuk transaksi narkoba, sedangkan lapak mereka bertransaksi, yaitu melalui media sosial Instagram secara satu pintu.

"Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua," kata NK.

Terkait pembeli, NK menyebutkan setiap kali bertransaksi, pembeli menggunakan akun media sosial palsu.

Sampai dengan saat ini, kepolisian masih mendalami orang yang menjual rekening palsu kepada sindikat narkoba tersebut.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis dari sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangsel, yakni dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba dapat menjadi mengandung zat narkotika atau berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca.

“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi, Jumat. 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.